Dalam beberapa tahun terakhir, produk unit link mendominasi pasar asuransi jiwa. Namun, data terbaru dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan adanya perubahan signifikan.
Pada Q3/2024, pendapatan premi asuransi tradisional mencapai Rp78,46 triliun, naik 15,9 persen YoY, sementara unit link justru mengalami kontraksi 16,4 persen dengan pendapatan Rp53,81 triliun.
Imbas pengetatan regulasi dan merajalelanya praktik mis-selling
Diberlakukannya Surat Edaran OJK Nomor 5/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), memperketat syarat penjualan produk unit link dari sisi pemasaran, desain produk, dan pengelolaan produk investasi keuangan.
Sebelumnya, praktik mis-selling dari para agen unit link telah menimbulkan kekecewaan dan berujung pada kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan produk asuransi model ini. Konsumen kini lebih selektif dan hanya membeli produk yang benar-benar dibutuhkan, termasuk dalam hal asuransi.
Reformasi menuju asuransi baru
Beberapa perusahaan asuransi mulai beradaptasi dengan tren ini. Prudential Indonesia, misalnya, meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Sementara itu, AXA Mandiri fokus pada produk endowment karena menawarkan kepastian manfaat.
Namun, tantangan tetap ada: kasus gagal bayar yang masih terjadi membuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, perusahaan asuransi dituntut untuk memperkuat transparansi dan inovasi produk agar tetap kompetitif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar